Tugas dan Fungsi

Tugas:

Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenanngan Daerah di Bidang Keuangan Daerah sesuai dengan Visi, Misi dan Program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan sesuai dengan lingkup tugasnya di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Pengelolaan UPT; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.