Tentang

Profil Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang:

Badan Pengelola Keuangan Daerah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah . Dalam regulasi tersebut Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Badan tipe A. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah  Kota Tangerang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pegawai Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang per Januari 2021  berjumlah 50 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ruang Lingkup kegiatan 

Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Anggaran, membawahkan:
1. Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
2. Sub Bidang Kas Daerah.
d. Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, membawahkan:
1. Sub Bidang Penatausahaan;
2. Sub Bidang Akuntansi.
e. Bidang Administrasi Aset, membawahkan:
1. Sub Bidang Penatausahaan Aset;
2. Sub Bidang Mutasi Aset.
f. Bidang Pendapatan Lainnya, membawahkan:
1. Sub Bidang Penetapan;
3. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.


Domisili

Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, berlokasi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1  Tangerang  Provinsi Banten

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :

 “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing” 

Penjabaran dari Visi Kota Tangerang adalah sebagai berikut : 

a. Kota Tangerang Sejahtera Kota Tangerang yang sejahtera tentu menjadi harapan dan citacita dari semua masyarakat. Kehidupan yang baik itu akan menumbuhkan nilai, derajat dan martabat hidup seseorang. Jika masyarakatnya sejahtera tatanan kehidupan manusia pun akan semakin baik dan berkualitas. Dan jika rakyat sejahtera maka masyarakat tidak lagi menjadi objek tapi subjek yang menerima kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945; 

b. Kota Tangerang Berakhlaqul Karimah Akhlaqul Karimah adalah simbol dari masyarakat Kota Tangerang. Aspek ini bersumber dari sikap dan prilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antara manusia dengan tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri. Akhlak mulia menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pengalaman agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan madaniyyah dan hidup menuju negeri yang baldatun toyibatun warobun ghafur. 

c. Kota Tangerang Berdaya Saing Kota berdaya saing adalah kemampuan kota yang unggul dalam berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas. Dalam membangun kota, dibutuhkan banyak sumber daya diantaranya sumber daya alam, energi, manusia, sosial, keuangan, dan teknologi. Sedangkan ketersedian sumber daya merupakan suatu yang langka dan harus diperjuangkan. Oleh karena itu, suatu kota diharapkan mampu berkompetisi dan bersaing dalam memenuhi sumber daya yang dibutuhkan. Mulai dari mengenali kemampuan kekurangan dan kelebihan untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. Sehingga, kota 50 | Rancangan Perubahan Renstra BPKD Tahun 2019-2023 memiliki kemampuan untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan untuk merebutkan ketersediaan sumber daya yang langka tersebut dengan efektif dan efisien. 2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 

Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 

a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas; 

b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;

Berdasarkan tugas pokok tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah  Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-1 yaitu Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut :

Visi : “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”

Misi 1 : “Bersama mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola

pemerintahan yang profesional dan berintegritas”

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

Meningkatkan pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

1.  Meningkatnya kualitas pelayanan  publik dan tata elola pemerintahan berbasis           teknologi Informasi    dan Komunikasi (TIK)

1.    Menyediakan layanan  publik berbasis teknologi informasi;

2.    Menyediakan saluran komunikasi                    dan informasi  yang memadai   bagi masyarakat                dan pihak berkepentingan berkaitan                dengan implementasi kebijakan                  dan pembangunan skala kota

1. Mengembangan                dan meningkatkan infrastruktur data center, layanan internet/intranet;

2. Meningkatkan keamanan sistem persandian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

3. Penerbitan                   regulasi terkait TIK dalam rangka mendukung kebijakan publik;

4. Mengembangkan                  dan integrasi aplikasi sistem informasi               pelayanan publik dan pemerintahan

5. Meningkatakan desiminasi dan kemitraan komunikasi publik untuk mendukung smart city

 

2.  Meningkatnya kualitas dan kuantitas data dan statistik untuk mendukung kebijakan publik

Peningkatan pengelolaan informasi dan statistik

1.    Mengembangkan                         dan meningkatkan sistem dan pelayanan                     dalam pengelolaan dan publikasi data statistik daerah;

2.    Meningkatkan kerjasama dengan  BPS  dalam rangka         meningkatkan

kualitas data statistik