Tentang
Profil Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang:
Badan Pengelola Keuangan Daerah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah . Dalam regulasi tersebut Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Badan tipe A. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pegawai Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang per Januari 2021 berjumlah 50 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ruang Lingkup kegiatan
Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;b. Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Anggaran, membawahkan:
1. Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
2. Sub Bidang Kas Daerah.
d. Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, membawahkan:
1. Sub Bidang Penatausahaan;
2. Sub Bidang Akuntansi.
e. Bidang Administrasi Aset, membawahkan:
1. Sub Bidang Penatausahaan Aset;
2. Sub Bidang Mutasi Aset.
f. Bidang Pendapatan Lainnya, membawahkan:
1. Sub Bidang Penetapan;
3. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Domisili
Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, berlokasi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1 Tangerang Provinsi Banten
Visi dan Misi
Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :
“Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”
Penjabaran dari Visi Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
a. Kota Tangerang Sejahtera Kota Tangerang yang sejahtera tentu menjadi harapan dan citacita dari semua masyarakat. Kehidupan yang baik itu akan menumbuhkan nilai, derajat dan martabat hidup seseorang. Jika masyarakatnya sejahtera tatanan kehidupan manusia pun akan semakin baik dan berkualitas. Dan jika rakyat sejahtera maka masyarakat tidak lagi menjadi objek tapi subjek yang menerima kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945;
b. Kota Tangerang Berakhlaqul Karimah Akhlaqul Karimah adalah simbol dari masyarakat Kota Tangerang. Aspek ini bersumber dari sikap dan prilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antara manusia dengan tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri. Akhlak mulia menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pengalaman agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan madaniyyah dan hidup menuju negeri yang baldatun toyibatun warobun ghafur.
c. Kota Tangerang Berdaya Saing Kota berdaya saing adalah kemampuan kota yang unggul dalam berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas. Dalam membangun kota, dibutuhkan banyak sumber daya diantaranya sumber daya alam, energi, manusia, sosial, keuangan, dan teknologi. Sedangkan ketersedian sumber daya merupakan suatu yang langka dan harus diperjuangkan. Oleh karena itu, suatu kota diharapkan mampu berkompetisi dan bersaing dalam memenuhi sumber daya yang dibutuhkan. Mulai dari mengenali kemampuan kekurangan dan kelebihan untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. Sehingga, kota 50 | Rancangan Perubahan Renstra BPKD Tahun 2019-2023 memiliki kemampuan untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan untuk merebutkan ketersediaan sumber daya yang langka tersebut dengan efektif dan efisien. 2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
Berdasarkan tugas pokok tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-1 yaitu Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut :
Visi : “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya
Saing” |
|||
Misi 1 : “Bersama
mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
dengan mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas” |
|||
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Kebijakan |
Meningkatkan pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) |
1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik
dan tata elola pemerintahan berbasis teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) |
1.
Menyediakan layanan publik
berbasis teknologi informasi; 2.
Menyediakan saluran
komunikasi dan informasi yang memadai bagi masyarakat dan pihak
berkepentingan berkaitan dengan implementasi kebijakan dan pembangunan skala kota |
1. Mengembangan dan meningkatkan infrastruktur data center,
layanan internet/intranet; 2. Meningkatkan keamanan sistem
persandian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; 3. Penerbitan regulasi
terkait TIK dalam rangka mendukung kebijakan publik; 4. Mengembangkan dan integrasi aplikasi sistem informasi pelayanan publik dan pemerintahan 5. Meningkatakan desiminasi dan kemitraan komunikasi publik untuk mendukung smart city |
|
2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas data dan statistik untuk mendukung kebijakan publik |
Peningkatan pengelolaan informasi dan statistik |
1.
Mengembangkan dan meningkatkan sistem dan pelayanan dalam pengelolaan dan publikasi data
statistik daerah; 2.
Meningkatkan kerjasama dengan BPS dalam rangka meningkatkan kualitas data
statistik |