Sekretariat

Tugas Pokok

menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan perencanaan.

Fungsi

1. penatausahaan urusan umum;
2. penatausahaan urusan kepegawaian;
3. penatausahaan urusan keuangan;
4. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Badan;
5. Pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
6. Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPT-UPT di Lingkungan Badan.

Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri atas  :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang  Administrasi Umum dan Administrasi Kepegawaian.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.