Sekretariat
Tugas Pokok
menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan perencanaan.
Fungsi
1. penatausahaan urusan umum;
2. penatausahaan urusan kepegawaian;
3. penatausahaan urusan keuangan;
4. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Badan;
5. Pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
6. Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPT-UPT di Lingkungan Badan.
Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri atas :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang Administrasi Umum dan Administrasi Kepegawaian. - Kelompok Jabatan Fungsional.