Bidang Pendapatan Lainnya

TUGAS POKOK

mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas BPKD dalam pengelolaan Pajak Daerah meliputi pendataan Obyek Pajak Daerah, pendaftaran Wajib Pajak Daerah, penetapan dan penagihan Pajak Daerah, pelayanan Wajib Pajak Daerah, penatausahaan Pendapatan Asli Daerah lainnya, serta pengurusan dan penagihan lain-lain Pendapatan Daerah.

FUNGSI 

  1. penyelenggaraan pendataan Obyek Pajak Daerah;
  2. penyelenggaraan pendaftaran Wajib Pajak Daerah;
  3. penyelenggaraan penghitungan serta penetapan besaran Pajak Daerah.
  4. Penyelenggaraan pelayanan tehadap Wajib Pajak Daerah;
  5. Penatausahan Pendapatan Asli Daerah lainnya
  6. penyelenggaraan pengurusan dan penagihan lain-lain Pendapatan Daerah;
  7. pelaporan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Susunan Organisasi Bidang Pendapatan Lainnya terdiri atas :

  1. Sub Bidang Penetapan
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendapatan Lainnya yang berkenaan dengan penghitungan serta penetapan besaran Pajak Daerah.
  2. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendapatan Lainnya yang berkenaan dengan penagihan Pajak Daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah, pengurusan Pendapatan Daerah di luar Pendapatan Asli Daerah; pembukuan dan pelaporan realisasi Pendapatan Daerah, evaluasi, monitoring, dan penyampaian Laporan Penerimaan Dana Perimbangan, serta penanganan Keberatan Atas Tagihan Pajak Daerah.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional