Bidang Penatausahaan dan Akuntansi

TUGAS POKOK

mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan dalam lingkup penelitian terhadap permintaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, akuntansi pada pada tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  2. Penyelenggaraan akuntansi pada tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD);
  3. Penyelenggaraan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. Pelaporan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Susunan organisasi Bidang Penatausahaan dan Akuntansi terdiri atas :

  1. Sub Bidang Penatausahaan
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Penatausahaan dan Akuntansi yang berkenaan dengan penelitian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 
  1. Sub Bidang Akuntansi
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Penatausahaan dan Akuntansi yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pada tingkat Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD)..
  1. Kelompok Jabatan Fungsional