Bidang Anggaran


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas Badan dalam lingkup penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengendalian anggaran serta penyiapan Anggaran Kas Daerah.

FUNGSI

1. Penyelenggaraan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Penyelenggaraan penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. Pengendalian pelaksanaan Anggaran;
4. Penyelenggaraan penyiapan Anggaran Kas Daerah; 
5. Pelaporan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Susunan Organisasi Bidang Anggaran terdiri atas :

  1. Sub Bidang Penyusunan Anggaran
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Anggaran yang berkenaan dengan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  1. Sub Bidang Kas Daerah
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Anggaran yang berkenaan dengan pengelolaan kas daerah
  1. Kelompok Jabatan Fungsional