Bidang Administrasi Aset
TUGAS POKOK
mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan dalam lingkup pengadministrasian aset daerah, sertifikasi hasil pengadaan tanah milik Pemerintah Daerah.
FUNGSI
- penyelenggaraan penatausahaan aset daerah;
- penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah;
- penyelenggaraan administrasi mutasi aset daerah;
- pelaksanaan sertifikasi hasil pengadaan tanah milik Pemerintah
Daerah; - pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan Organisasi Bidang Administrasi Aset terdiri atas :
- Sub Bidang Penatausahaan Aset
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Administrasi Aset yang berkenaan dengan penatausahaan aset atau barang milik daerah, sertifikasi hasil pengadaan tanah milik Pemerintah Daerah.
- Sub Bidang Mutasi Aset
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Administrasi Aset yang berkenaan dengan administrasi mutasi aset serta penghapusan dan pemindahtanganan aset atau barang milik daerah. - Kelompok Jabatan Fungsional