Bidang Administrasi Aset

TUGAS POKOK

mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan dalam lingkup pengadministrasian aset daerah, sertifikasi hasil pengadaan tanah milik Pemerintah Daerah.

FUNGSI 

  1. penyelenggaraan penatausahaan aset daerah;
  2. penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah;
  3. penyelenggaraan administrasi mutasi aset daerah;
  4. pelaksanaan sertifikasi hasil pengadaan tanah milik Pemerintah
    Daerah;
  5. pelaporan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Susunan Organisasi Bidang Administrasi Aset  terdiri atas :

  1. Sub Bidang Penatausahaan Aset
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Administrasi Aset yang berkenaan dengan penatausahaan aset atau barang milik daerah, sertifikasi hasil pengadaan tanah milik Pemerintah Daerah.
  1. Sub Bidang Mutasi Aset
    mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Administrasi Aset yang berkenaan dengan administrasi mutasi aset serta penghapusan dan pemindahtanganan aset atau barang milik daerah.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional