\

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pajak Air Tanah

BPKD Kota Tangerang menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah bertempat di Hotel Novotel Tangcity Kota Tangerang yang dibuka langsung oleh Bapak Wakil Wali Kota Tangerang. Kegiatan sosialisasi berlangsung dari tanggal 1 - 3 Desember 2021. Pelaksanaan sosialisasi hari pertama ini membahas revisi Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah. Revisi dilakukan karena adanya Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Adanya penyesuaian harga air baku untuk pengambilan dan pemanfaatan air tanah di provinsi banten berpengaruh terhadap harga dasar air yang pada akhirnya berpengaruh juga terhadap nilai perolehan air tanah.

Pembicara dan ringkasan pemaparan pada sosialisasi hari ini sebagai berikut:

1. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten (R. Bimo Gunung Abdulkadir, AK., M.M., CA., QIA)

Beliau menjelaskan terkait pemeriksaan pajak daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, pemenuhan tujuan lain dan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.

2. Kepala Bidang Data dan Informasi pada DPMPTSP Provinsi Banten (Deni Laksana Zein, SE, M.Si)

Pelayanan pengajuan permohonan pembuatan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dilakukan secara daring melalui SIPEKA Provinsi Banten. Adapun informasi persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh dengan mengakses SIPEKA.

3. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas ESDM Provinsi Banten (Deri Dariawan, ST, M.MT)

Air tanah merupakan salah satu komponen siklus hidrologi yang berlangsung di alam, keterdapatannya tergantung komponen lingkungan lainnya (batuan, curah hujan, vegetasi dll). Penggunaan air tanah sebagai alternatif terakhir dan diambil sesuai dengan kebutuhan.

4. Manager Litbang Perwas pada Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang (Reny Risrianti, ST)

Pembagian Wilayah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Tangerang dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah. Zona 1 terdiri dari wilayah pelayanan Kecamatan Neglasari, Batuceper, Benda, Cipondoh, dan Tangerang. Zona 2 terdiri dari wilayah pelayanan Kecamatan Periuk, Jatiuwung, Cibodas, dan Karawaci. Zona 3 terdiri dari wilayah pelayanan Kecamatan Pinang, Karang Tengah, Ciledug, dan Larangan.

5. Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Imelda, SH)

Ketentuan-ketentuan izin penggunaan Sumber Daya Air menyiratkan bahwa untuk menggunakan air bawah tanah dalam jumlah besar perlu untuk mengurus izin. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah eksploitasi penggunaan air bawah tanah.


Adapun keseluruhan materi dan paparan pembicara dapat diunduh melalui link berikut drive.google.com